Indonesia menggunakan Self Assessment System, yaitu Wajib Pajak (WP) menghitung dan melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri. Untuk membantu proses ini, digunakan Withholding Tax (PPh Potput), yaitu sistem di mana pihak ketiga ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan dari WP lain. Pajak yang dipotong/pungut tersebut menjadi pembayaran pajak di muka (prepaid taxes) dalam tahun berjalan.
Selain membayar pajak sendiri, WP tertentu juga wajib memotong/memungut PPh pihak lain dan melaporkannya lewat SPT Masa.
Perbedaannya:
Pemotongan: mengurangi penghasilan pihak yang dipotong.
Pemungutan: menambah jumlah pembayaran karena pajak ditagihkan kepada WP.
Walaupun PPh Potput bisa dipelajari terpisah, materi ini tetap merupakan bagian dari Pajak Penghasilan secara keseluruhan.