Sebagai bagian dari penggerak perekonomian, UMKM telah membuktikan dirinya menjadi penyumbang PDB juga penyerap tenaga kerja dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun, di sisi lain, masih ada peran yang dapat diisi oleh UMKM, yaitu sebagai pembayar pajak. Banyak hal yang menjadi penyebab UMKM, belum menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak, salah satunya ialah literasi pajak yang belum terlalu tinggi. Untuk mengisi kesenjangan tersebut, modul ini hadir. Modul ini merupakan penyempurnaan dari modul sebelumnya pada tahun 2021. Penyempurnaan modul dilakukan sebagai penyesuaian dengan ketentuan perpajakan terkini, yang berubah dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.