Buku ini menegaskan bahwa menurut UU Cukai, Etil Alkohol (EA) secara spesifik merujuk pada alkohol anhidrat atau murni (100%). Prinsip pemungutan cukainya bersifat proporsional, jika suatu cairan mengandung kadar EA 70%, maka cukai hanya dipungut atas porsi alkohol murninya saja (70% dikalikan tarif EA), sedangkan cairan pengencernya tidak dikenakan beban cukai. Penulis menyoroti bahwa kebijakan tarif EA dalam PMK 160 Tahun 2023 yang menggunakan frasa “dalam kadar berapapun” tidak sejalan dengan UU Cukai, karena secara hukum terminologi tersebut hanya diperuntukkan bagi kategori minuman.
Berbeda dengan EA, istilah “kadar berapapun” dalam UU Cukai memang secara eksplisit ditujukan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Oleh karena itu, pengenaan tarif cukai MMEA dengan sistem layering atau penjenjangan (Golongan A, B, dan C) adalah langkah yang tepat dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain aspek legalitas tersebut, buku ini juga menguraikan standardisasi teknis penghitungan volume pada suhu 20°C serta penggunaan Tabel OIML R22 guna menjamin akurasi dan akuntabilitas pelaporan cukai sesuai dengan praktik internasional.
Karya ini berfungsi sebagai panduan komprehensif untuk memahami perbedaan mendasar antara EA, MMEA, dan KMEA. Dengan memahami prinsip neraca massa dan mekanisme denaturasi, diharapkan pengawasan yang lebih efektif terhadap fasilitas pembebasan cukai serta mencegah potensi kerugian negara akibat ambiguitas klasifikasi produk alkohol di lapangan.