Asas-Asas Pemungutan Perpajakan pada Layanan Crowdfunding

No Image Available

Asas-Asas Pemungutan Perpajakan pada Layanan Crowdfunding

 Penulis: Vissia Dewi Haptari  Publisher: Politeknik Keuangan Negara STAN  Laman: 69  Bahasa: Indonesia  Dimension: 15,5 x 23 cm
 Deskripsi:

Aspek finansial merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam manajemen lembaga pelayanan sosial. Terdapat lima aspek penting yang saling terintegrasi dalam manajemen lembaga palayanan sosial yaitu aspek planning, organizing, human resources, finance/fundraising dan information system (Kettner, 2002). Aspek finansial dalam lembaga pelayanan sosial ini menjadi penting karena dalam sebuah lembaga pelayanan sosial baik swasta maupun pemerintah tentunya membutuhkan dana baik untuk kepentingan operasional lembaga maupun untuk menjalankan program-program dalam pencapaian tujuan lembaga.

Pentingnya aspek finansial dalam lembaga tersebut mengharuskan lembaga untuk melakukan praktik penggalangan dana atau fundraising agar kebutuhan pendanaan lembaga dapat terpenuhi. Norton (2002) menjelaskan beberapa alasan penting fundraising bagi sebuah lembaga pelayanan sosial yaitu untuk membiayai operasional lembaga agar dapat bertahan hidup, memperbesar skala organisasi dan program, membangun landasan pendukung dan mengurangi ketergantungan, memperkuat posisi tawar dan menciptakan lembaga efektif dan kokoh. Hal ini menjadi alasan kuat bagi lembaga untuk melakukan aktivitas fundraising, selain itu hal ini juga menjadi dasar bahwa aktivitas fundraising merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga pelayanan sosial agar terus berkembang. Berbagai lembaga pelayanan sosial saat ini saling berlomba-lomba untuk melakukan program fundrasing bagi lembaganya melalui berbagai strategi.

Terjadi perubahan layanan dalam keuangan yang berbasis teknologi serta adanya kebutuhan pendanaan pada masyarakat yang tidak termasuk kategori bankable, sehingga tumbuhlah layanan crowdfunding. Crowdfunding merupakan fenomena yang terbilang baru di Indonesia. Sebagai suatu proses bisnis baru dalam layanan keuangan dengan para pelaku  yang terdiri dari lender, platform,  dan borrower mempunyai potensi dalam sektor penerimaan negara sebagai perpajakan, karena itu perlu dipahami proses bisnis tersebut yang dapat menimbulkan pengenaan pajak. Sebagaimana bila muncul proses bisnis baru maka sebagai entitas perekonomian dimana ada transaksi yang melibatkan beberapa pelaku dan juga pemerintah, maka perlu adanya pengaturan dalam bentuk regulasi yang melibatkan beberapa institusi yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo yang telah lebih dulu melakukan pengaturan, sedangkan dari pengaturan perpajakan masih mengacu pada aturan umum perpajakan yang telah berlaku. Apabila dihubungkan dengan proses bisnis yang dinamis dan baru maka muncul kebutuhan akan aturan perpajakan yang khusus yang memang didesign sesuai dengan proses layanan crowdfunding tersebut. Bagaimanakah aspek-aspek perpajakan pada proses bisnis crowdfinding tersebut, apakah diperlukan pengaturan khusus perpajakannya? Buku ini ditulis oleh penulis berdasarkan metode deskriptif untuk mengetahui aspek-aspek pengaturan perpajakan pada layanan crowdfinding.

 

 

 Back