Unit Penerbitan merupakan salah satu unit penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma yang berada di bawah Direktur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, unit penerbitan mempunyai tugas melakukan pengelolaan penerbitan.
Adapun kegiatan yang dilakukan Unit Penerbitan antara lain:
Unit Penerbitan telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI).
Nomor anggota IKAPI 058/Anggota Luar Biasa/BANTEN/2021
Nomor anggota APPTI 001.146.1.11.2021