Bendahara merupakan salah satu Pejabat Perbendaharaan yang secara fungsional betanggung jawab kepada kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang//surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam bahan ajar ini diuraikan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh seorang Bendahara Pemerintah baik Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran.